Sistem Hukum Makassar: Sejarah dan Perkembangannya
Sistem hukum Makassar merupakan salah satu sistem hukum yang memiliki sejarah yang panjang dan perkembangan yang menarik. Sejak zaman dahulu kala, Makassar telah dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan yang penting di Nusantara. Hal ini membuat sistem hukum di Makassar berkembang dengan cara yang unik dan khas.
Sejarah sistem hukum Makassar dapat ditelusuri kembali hingga masa kejayaan Kerajaan Gowa-Tallo pada abad ke-16 hingga abad ke-17. Pada masa itu, sistem hukum di Makassar didasarkan pada hukum adat yang telah ada sejak zaman nenek moyang. Hukum adat ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Makassar, mulai dari tata cara pernikahan hingga penyelesaian sengketa antar suku.
Perkembangan sistem hukum Makassar terus berlanjut hingga saat ini. Menurut Prof. Dr. M. Arief Prasetyo, seorang pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, sistem hukum di Makassar saat ini telah mengalami berbagai transformasi sebagai dampak dari modernisasi dan globalisasi. Hal ini terlihat dari adopsi beberapa aspek hukum barat ke dalam sistem hukum tradisional Makassar.
Menurut Prof. Arief, “Sistem hukum Makassar saat ini merupakan perpaduan antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif yang diwarisi dari masa kolonial Belanda. Hal ini mencerminkan kompleksitas dan kekayaan budaya hukum di Makassar.”
Meskipun demikian, Prof. Arief juga menekankan pentingnya untuk tetap mempertahankan nilai-nilai hukum tradisional Makassar dalam menghadapi arus modernisasi. Menurutnya, “Sistem hukum Makassar harus tetap relevan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat Makassar, tanpa meninggalkan akar budaya hukum yang telah ada sejak zaman dahulu.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sistem hukum Makassar memiliki sejarah yang kaya dan perkembangan yang menarik. Melalui perpaduan antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif, sistem hukum Makassar terus beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan identitas budaya hukumnya.