BRKMAKASSAR.COMBRKMAKASSAR.COMBRKMAKASSAR.COM
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Makassar
    • Sulsel
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
  • Oto
  • Sport
    • Sepakbola
    • Balap
  • Tekno
    • Gadget
    • Gaming
    • Tips dan Trik
Reading: Pemerintah Resmi Terapkan WFA Lebaran 2026, Cek Jadwal Lengkap Libur Panjang Maret!
Share
BRKMAKASSAR.COMBRKMAKASSAR.COM
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Oto
  • Sport
  • Tekno
Search
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Follow US
Pemerintah Resmi Terapkan WFA Lebaran 2026
BeritaNasional

Pemerintah Resmi Terapkan WFA Lebaran 2026, Cek Jadwal Lengkap Libur Panjang Maret!

Arazone
Last updated: Februari 10, 2026 11:37 am
Arazone Published Februari 10, 2026
Share
SHARE

brkmakassar.com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurai potensi kepadatan mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat tajam, mengingat rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Maret mendatang cukup panjang.

Inti Artikel
Jadwal Penerapan WFA dan Rincian Hari LiburKalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2026Manfaat Kebijakan WFA bagi Masyarakat

Penerapan skema kerja fleksibel ini diharapkan menjadi solusi bagi para pekerja dan aparatur untuk mengatur perjalanan mudik dengan lebih leluasa tanpa meninggalkan kewajiban profesional. Dengan adanya WFA, pemerintah optimis bahwa konsentrasi arus lalu lintas dapat terpecah, sehingga penumpukan kendaraan pada puncak mudik dapat ditekan secara signifikan sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan stabil selama masa perayaan keagamaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa aturan WFA Lebaran 2026 ini secara khusus menyasar hari-hari kerja yang terjepit di antara jadwal libur nasional dan cuti bersama. Langkah ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap pola kerja modern yang tetap mengedepankan produktivitas meskipun tidak berada di kantor fisik, terutama dalam menghadapi tantangan logistik transportasi saat musim mudik berlangsung.

Pemerintah Resmi Terapkan WFA Lebaran 2026

Jadwal Penerapan WFA dan Rincian Hari Libur

Menurut keterangan Airlangga Hartarto, skema WFA ini akan diberlakukan dalam dua tahap penting. Tahap pertama jatuh pada tanggal 16-17 Maret 2026, sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada 25-27 Maret 2026.

“Kami menyiapkan kebijakan work from anywhere agar hari-hari kerja yang berdekatan dengan Lebaran bisa dimanfaatkan melalui sistem WFA,” ungkap Airlangga saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga  Cara Transfer Paket Data Telkomsel Paling Cepat Terbaru 2026

Kebijakan ini menjadi sangat relevan mengingat kalender Maret 2026 menampilkan rangkaian libur yang sangat panjang (long weekend). Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah sendiri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Minggu, 22 Maret 2026. Menariknya, momen ini juga berdekatan dengan Hari Suci Nyepi.

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2026

Agar anda dapat merencanakan perjalanan dengan matang, berikut adalah rincian jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah:

Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Libur Nasional).

Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri (Libur Nasional).

Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Lebaran.

Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi.

Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Lebaran.

Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri (Libur Nasional).

Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Lebaran.

Manfaat Kebijakan WFA bagi Masyarakat

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menikmati momentum berkumpul bersama keluarga atau berwisata dengan lebih berkualitas. Kehadiran aturan WFA di sela-sela hari libur tersebut memungkinkan anda untuk tetap produktif bekerja dari kampung halaman atau lokasi wisata tanpa harus terburu-buru kembali ke ibu kota di tengah puncak arus balik.

Selain menekan angka kemacetan di jalur-jalur utama mudik, pemerintah berharap sektor pariwisata daerah juga mendapatkan dampak positif dari durasi tinggal masyarakat yang lebih lama di luar kota. Namun, pemerintah juga tetap mengimbau agar setiap instansi dan perusahaan tetap melakukan pengawasan performa kerja meskipun menerapkan sistem WFA.(*)

You Might Also Like

Jakarta Job Fair 2026 Dibuka 19-20 Mei, 42 Perusahaan Siapkan Ribuan Lowongan Kerja

TikTok Uji Coba Langganan Bebas Iklan, Pengguna Bisa Nonton Tanpa Gangguan Mulai Rp94 Ribuan

Film Dokumenter Pesta Babi Karya Dandhy Laksono Ramai Dibicarakan, Begini Cara Menontonnya Secara Resmi

Cara Cek Status Bansos Mei 2026 Pakai NIK, Begini Langkah Mudah Cek PKH dan BPNT Online

WhatsApp Plus Berbayar Mulai Diuji Coba, Ini Perbedaan dengan WhatsApp Gratis dan Fitur Eksklusifnya

TAGGED:Airlangga HartartoCuti Bersama 2026Info Libur Maret 2026Mudik Idul Fitri 1447 HWFA Lebaran 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler
Mengaktifkan Kartu Telkomsel Mati Terbaru Lewat HP
TeknoTips dan Trik

Cara Ampuh Mengaktifkan Kartu Telkomsel Mati Terbaru Lewat HP Tanpa Ribet

Arazone Arazone Mei 7, 2026
Cara Tukar Koin Shopee Jadi Pulsa atau Paket Data 2026
PKH dan BPNT 2026 Cair Lebih Cepat, Begini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK
Trik Cara Berjualan di TikTok Shop Paling Laris Terbaru 2026 untuk Pemula
Resep Konro Bakar Bumbu Kacang Khas Makassar Ala Rumahan yang Gurih dan Menggugah Selera

BRKMAKASSAR.COM

BRK Makassar menyajikan berita terbaru Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan nasional. Informasi aktual, akurat, dan terpercaya setiap hari.
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
© brkmakassar.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?