Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi 8%, Driver Kini Terima Hingga 92 Persen Pendapatan

Arazone

Brkmakassar.com – Kebijakan baru terkait potongan ojol 8 persen resmi diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini menyoroti besarnya potongan dari perusahaan aplikator.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa potongan dari aplikator kini dibatasi maksimal hanya 8 persen dari total pendapatan driver. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen.

Perubahan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi berbasis aplikasi, sekaligus memberikan perlindungan lebih jelas di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat di Indonesia.

Pendapatan Driver Ojol Meningkat Signifikan

Dengan diberlakukannya aturan potongan ojol 8 persen, pengemudi kini berhak menerima hingga 92 persen dari nilai perjalanan yang mereka selesaikan. Sebelumnya, driver hanya memperoleh sekitar 80 persen setelah dipotong oleh aplikator.

Kenaikan persentase pendapatan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kondisi ekonomi para pengemudi, terutama bagi mereka yang menggantungkan penghasilan utama dari sektor transportasi online.

Kebijakan ini juga menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam menyeimbangkan hubungan antara platform digital dan mitra pengemudi.

Respons Positif dari Pengemudi di Lapangan

Kebijakan potongan ojol 8 persen mendapat sambutan positif dari para driver. Salah satu pengemudi bernama Derry menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan pemerintah.

“Kami sangat senang. Ini benar-benar membantu. Terima kasih kepada Bapak Presiden yang sudah mendukung potongan di bawah 10 persen,” ujar Derry dalam keterangan resmi.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah mulai memperhatikan kondisi riil yang dihadapi para pengemudi di lapangan.

Selama ini, banyak driver mengeluhkan potongan yang dinilai terlalu tinggi dan berdampak pada menurunnya pendapatan bersih mereka.

Harapan Implementasi Merata di Seluruh Daerah

Meski kebijakan potongan ojol 8 persen telah ditetapkan, para pengemudi berharap aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

Derry menekankan pentingnya kepastian implementasi agar seluruh driver dapat merasakan manfaat yang sama tanpa perbedaan kebijakan antar aplikator.

Ia juga menilai bahwa jika aturan ini dijalankan secara optimal, maka kesejahteraan pengemudi ojol akan mengalami peningkatan yang signifikan dalam jangka panjang.

Tuntutan Lama Driver Akhirnya Terpenuhi

Driver lain, Uddin, turut menyampaikan pandangannya terkait kebijakan ini. Ia menyebut bahwa keputusan pemerintah merupakan hasil dari aspirasi yang telah lama disuarakan oleh para pengemudi.

“Selama ini kami keberatan dengan potongan 20 persen. Itu sangat memberatkan,” ungkap Uddin.

Sebelumnya, para driver umumnya mengusulkan agar potongan maksimal berada di angka 10 persen. Namun, pemerintah justru menetapkan batas yang lebih rendah, yakni 8 persen.

Langkah ini dinilai sebagai kebijakan progresif yang melampaui ekspektasi para pengemudi.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Di balik respon positif, para driver juga menyoroti tantangan utama dalam penerapan kebijakan potongan ojol 8 persen, yaitu konsistensi implementasi oleh perusahaan aplikator.

Pengemudi berharap tidak ada lagi perbedaan kebijakan antar platform yang berpotensi merugikan driver. Pengawasan dari pemerintah dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan aturan ini berjalan efektif.

Kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya berhenti sebagai aturan formal, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata.

Momentum May Day Perkuat Komitmen Pemerintah

Pengumuman kebijakan ini bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, yang menjadi momentum penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan pekerja.

Langkah ini juga mencerminkan perhatian terhadap sektor informal, termasuk pekerja transportasi online yang selama ini belum sepenuhnya memiliki perlindungan kerja yang kuat.

Pemerintah melalui kebijakan ini berupaya menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan berkelanjutan di era ekonomi digital.

Penerapan potongan ojol 8 persen melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi salah satu kebijakan penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online di Indonesia. Dengan peningkatan pendapatan yang lebih besar, para driver diharapkan dapat memperoleh kondisi ekonomi yang lebih stabil.

Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan serta implementasi yang konsisten di lapangan. Jika dijalankan dengan baik, aturan ini berpotensi membawa perubahan signifikan bagi jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version