BRKMAKASSAR.COMBRKMAKASSAR.COMBRKMAKASSAR.COM
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Makassar
    • Sulsel
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
  • Oto
  • Sport
    • Sepakbola
    • Balap
  • Tekno
    • Gadget
    • Gaming
    • Tips dan Trik
Reading: Tarif Listrik Mei 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Rincian Harga dan Cara Hitung Token PLN
Share
BRKMAKASSAR.COMBRKMAKASSAR.COM
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Oto
  • Sport
  • Tekno
Search
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Follow US
Tarif Listrik Mei 2026 Resmi Tidak Naik
BeritaEkonomiKeuanganNasional

Tarif Listrik Mei 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Rincian Harga dan Cara Hitung Token PLN

Arazone
Last updated: Mei 7, 2026 9:44 am
Arazone Published Mei 7, 2026
Share
SHARE

Brkmakassar.com – Tarif listrik Mei 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar. Keputusan ini diumumkan pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat setelah periode Lebaran.

Inti Artikel
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap StabilRincian Tarif Listrik Rumah Tangga Mei 2026Cara Menghitung Token Listrik PLNPemerintah Imbau Penggunaan Listrik Lebih EfisienKenaikan Tagihan Bukan karena Tarif

Kebijakan terkait tarif listrik Mei 2026 ini juga menjadi langkah strategis untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Di tengah dinamika ekonomi nasional dan tekanan biaya hidup, pemerintah menilai stabilitas tarif energi menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan pengeluaran rumah tangga.

Bagi anda yang ingin mengetahui rincian tarif listrik terbaru PLN serta cara menghitung pembelian token listrik, informasi ini menjadi penting agar dapat mengelola konsumsi listrik secara lebih efisien dan terukur.

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Stabil

Tarif Listrik Mei 2026 Resmi Tidak Naik

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik pada triwulan II tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

“Tarif listrik periode April hingga Juni 2026 diputuskan tidak berubah. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi,” demikian keterangan resmi Kementerian ESDM.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro, termasuk nilai tukar, harga energi global, serta tingkat inflasi.

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Mei 2026

Berikut adalah rincian tarif listrik Mei 2026 yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga:

Pelanggan non-subsidi:
R-1 daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Untuk daya 900 VA kategori rumah tangga mampu, tarifnya Rp1.352 per kWh.
Pelanggan dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan Rp1.699,53 per kWh.
Sedangkan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA juga dikenakan Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga  Berapa Gaji Pekerja Kebun di Australia Apabila Dirupiahkan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pelanggan subsidi:
Golongan 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh.
Sementara pelanggan 900 VA subsidi dikenakan Rp605 per kWh.

Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaan hanya terletak pada metode pembayaran, yaitu sistem token untuk prabayar dan sistem tagihan bulanan untuk pascabayar.

Cara Menghitung Token Listrik PLN

Dalam sistem prabayar, jumlah listrik yang diperoleh tidak hanya ditentukan oleh nominal pembelian, tetapi juga dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda di setiap daerah.

Untuk wilayah Jakarta, besaran PPJ ditetapkan berdasarkan golongan daya. Pelanggan hingga 2.200 VA dikenakan pajak sebesar 2,4 persen, sedangkan daya 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan 3 persen. Untuk daya di atas 6.600 VA, pajaknya mencapai 4 persen.

Rumus dasar perhitungan token listrik adalah: (nominal pembelian dikurangi PPJ) dibagi tarif listrik, sehingga menghasilkan jumlah kWh yang diperoleh.

Sebagai ilustrasi, pembelian token listrik sebesar Rp50.000 akan menghasilkan jumlah kWh berbeda tergantung daya listrik rumah tangga.

Pada pelanggan 900 VA, setelah dipotong PPJ sebesar 2,4 persen, nilai bersih menjadi Rp48.800. Dengan tarif Rp1.352 per kWh, jumlah listrik yang diperoleh sekitar 36,09 kWh.

Sementara itu, untuk pelanggan dengan daya 1.300 hingga 2.200 VA, dengan nominal bersih yang sama dan tarif Rp1.444,70 per kWh, jumlah listrik yang diperoleh sekitar 33,78 kWh.

Untuk pelanggan dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA, setelah potongan PPJ 3 persen, nilai menjadi Rp48.500. Dengan tarif Rp1.699,53 per kWh, listrik yang diperoleh sekitar 28,54 kWh.

Adapun pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA mendapatkan sekitar 28,24 kWh setelah potongan PPJ 4 persen dari nominal Rp50.000.

Pemerintah Imbau Penggunaan Listrik Lebih Efisien

Selain menetapkan tarif listrik Mei 2026 tetap stabil, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Upaya ini dinilai penting untuk membantu mengendalikan pengeluaran rumah tangga.

Baca Juga  Besaran Gaji Cleaning Service di Perkantoran, Ini Fakta Lengkap yang Perlu Anda Tahu

Langkah sederhana seperti mematikan peralatan elektronik saat tidak digunakan, menggunakan lampu hemat energi, serta mengatur penggunaan pendingin ruangan dapat membantu mengurangi konsumsi listrik.

Efisiensi energi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan energi dan mengurangi beban konsumsi listrik secara keseluruhan.

Kenaikan Tagihan Bukan karena Tarif

Belakangan, muncul keluhan dari masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik pada April 2026. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh kenaikan tarif listrik.

Kenaikan tagihan lebih dipengaruhi oleh peningkatan penggunaan listrik, terutama akibat kondisi cuaca panas yang mendorong penggunaan perangkat pendingin udara secara lebih intensif.

Masyarakat diimbau untuk mengevaluasi pola konsumsi listrik di rumah masing-masing sebelum menyimpulkan adanya perubahan tarif.

Tarif listrik Mei 2026 yang tidak mengalami kenaikan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola pengeluaran bulanan. Dengan memahami rincian tarif listrik terbaru PLN serta cara menghitung token, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan energi listrik.

Pemerintah juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan listrik sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi nasional. Dengan penggunaan yang tepat, masyarakat dapat mengontrol biaya tanpa mengurangi kebutuhan utama. (*)

You Might Also Like

Lenovo Bellator Blade 7000 Resmi Meluncur, Desktop Gaming RTX 5060 dengan Intel Core Ultra Mulai Jadi Sorotan

iOS 26.5 Resmi Dirilis, iPhone Kini Bisa Kirim Chat RCS Aman ke Android Tanpa WhatsApp

Link Cek Penerima PKH dan Program Sembako Mei 2026, Ini Cara Mudah Cek Status Bansos Pakai NIK

Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026 Segera Rilis, Berikut Jadwal Lengkap dan Cara Cek Sertifikatnya

Rekomendasi Aplikasi Drama Penghasil Uang Terbaru Nonton Video Langsung Cair DANA

TAGGED:hemat listriklistrik rumah tanggapln 2026tarif listriktoken listrik
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler
Cara Cek HP Disadap dengan Mudah dan Cepat
TeknoTips dan Trik

Ini Cara Cek HP Disadap dengan Mudah dan Cepat

Arazone Arazone Maret 25, 2026
Fitur Broadcast Chat Shopee 2026, Cara Efektif Promosi Produk dan Tingkatkan Penjualan Seller
Tempat Jual Jalangkote dengan Isi Daging Tebal di Makassar
Cara Pinjam Uang di Pegadaian dengan Jaminan BPKB: Panduan Lengkap Syarat, Proses, dan Biaya Terbaru
Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Naik April 2026, Ini Daftar Lengkap Bright Gas di Seluruh Indonesia

BRKMAKASSAR.COM

BRK Makassar menyajikan berita terbaru Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan nasional. Informasi aktual, akurat, dan terpercaya setiap hari.
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
© brkmakassar.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?