Brkmakassar.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru masuk SD 2026 melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, usia tidak lagi menjadi satu-satunya syarat utama bagi anak untuk dapat masuk Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan baru ini langsung menjadi perhatian banyak orang tua karena pemerintah juga menegaskan bahwa tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung tidak boleh lagi dijadikan syarat penerimaan murid baru SD.
Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah ingin memastikan proses pendidikan dasar lebih ramah anak dan sesuai tahap perkembangan psikologis maupun kesiapan belajar masing-masing siswa. Langkah ini sekaligus menjawab keresahan sebagian orang tua yang selama ini merasa harus mempersiapkan anak dengan les tambahan agar dapat diterima di sekolah dasar.
Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Daftar SD
Dalam ketentuan terbaru, anak berusia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan peserta didik baru jenjang SD.
Namun demikian, anak usia 6 tahun juga tetap diperbolehkan mengikuti proses pendaftaran sekolah dasar.
Bahkan pemerintah memberikan pengecualian bagi anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, selama memenuhi syarat tertentu terkait kesiapan belajar dan psikologis.
Calon siswa pada rentang usia tersebut harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Apabila di suatu daerah belum tersedia layanan psikolog, maka surat rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.
Pemerintah Tekankan Kesiapan Belajar Anak
Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa inti dari aturan baru ini adalah memastikan anak benar-benar siap mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar.
Menurutnya, jika usia anak masih berada di bawah ketentuan umum, maka harus ada surat keterangan yang menyatakan kesiapan anak untuk belajar di SD.
“Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, dan tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot dalam keterangannya.
Pemerintah menilai kesiapan emosional, kemampuan bersosialisasi, tingkat kemandirian, dan kematangan mental anak jauh lebih penting dibanding kemampuan akademik awal.
Anak Tidak Wajib Lulus TK
Selain memberikan kelonggaran usia, pemerintah juga memastikan calon siswa kelas 1 SD tidak wajib memiliki ijazah TK, RA, maupun sederajat.
Artinya, anak-anak yang belum pernah mengikuti pendidikan taman kanak-kanak tetap memiliki hak yang sama untuk mendaftar ke sekolah dasar.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah diskriminasi akses pendidikan dasar, terutama bagi anak-anak yang belum sempat memperoleh pendidikan prasekolah formal.
Langkah ini juga dinilai membantu pemerataan pendidikan agar seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan dasar.
Tes Calistung Tidak Boleh Jadi Syarat
Pemerintah secara tegas melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD.
Larangan tersebut bertujuan mengurangi tekanan akademik pada anak usia dini sekaligus memastikan proses belajar berjalan sesuai tahap tumbuh kembang anak.
Selama ini, tes calistung sering menjadi kekhawatiran banyak orang tua karena dianggap menentukan peluang anak diterima di sekolah favorit.
Padahal, pemerintah menilai kemampuan akademik dasar seharusnya mulai dikembangkan secara bertahap saat anak sudah memasuki lingkungan sekolah dasar.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi tren les calistung berlebihan pada anak usia dini yang dinilai kurang sesuai dengan perkembangan psikologis anak.
DPR Dukung Aturan Pendidikan Lebih Fleksibel
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menyatakan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas juga mengarah pada kebijakan pendidikan yang lebih fleksibel terkait usia masuk sekolah.
Menurutnya, anak yang telah siap belajar seharusnya tidak terhambat hanya karena persoalan usia administratif.
Dukungan tersebut menunjukkan adanya dorongan agar sistem pendidikan Indonesia lebih berorientasi pada kesiapan dan kebutuhan anak dibanding sekadar persyaratan administratif.
Dokumen yang Harus Disiapkan Orang Tua
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak di bawah usia ketentuan umum, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
- Kartu Keluarga atau KK.
- Surat rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.
- Akta kelahiran anak.
- Dokumen administrasi tambahan sesuai aturan sekolah atau pemerintah daerah.
Pemerintah memastikan seluruh proses verifikasi dilakukan secara profesional dan berbasis data untuk mencegah manipulasi dalam penerimaan peserta didik baru.
Kesiapan Mental dan Sosial Jadi Pertimbangan
Meski aturan baru memperbolehkan anak usia 6 tahun bahkan 5 tahun 6 bulan masuk SD, pemerintah tetap mengimbau orang tua mempertimbangkan kesiapan anak secara menyeluruh.
Kesiapan tersebut meliputi kemampuan bersosialisasi, fokus belajar, tingkat kemandirian, hingga kesiapan emosional saat berada di lingkungan sekolah formal.
Karena itu, orang tua diminta tidak hanya terpaku pada usia anak, tetapi juga memperhatikan perkembangan psikologis sebelum memutuskan mendaftarkan anak ke sekolah dasar.
Pendidikan dasar dinilai akan berjalan lebih optimal apabila anak benar-benar siap mengikuti proses belajar baik secara mental maupun sosial.
Kebijakan Baru Dinilai Lebih Ramah Anak
Sejumlah pengamat pendidikan menilai kebijakan baru masuk SD 2026 menjadi langkah positif karena lebih memperhatikan aspek tumbuh kembang anak.
Pendekatan pendidikan yang lebih fleksibel dinilai dapat membantu mengurangi tekanan akademik berlebihan pada usia dini.
Selain itu, larangan tes calistung diharapkan membuat proses penerimaan siswa baru lebih adil dan tidak membebani orang tua dengan biaya tambahan les akademik.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan sistem pendidikan dasar yang lebih inklusif, ramah anak, dan berorientasi pada perkembangan psikologis siswa. (*)
Disclaimer: brkmakassar.com tidak bertanggung jawab atas perubahan kebijakan, syarat administrasi, maupun ketentuan penerimaan peserta didik baru apabila terdapat pembaruan resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di kemudian hari.
