Brkmakassar.com – Gunung Merbabu menjadi salah satu tujuan pendakian populer di Jawa Tengah. Sebelum mendaki, calon pendaki perlu mengetahui tarif yang berlaku untuk masuk kawasan serta biaya kegiatan pendakian dan berkemah.

Harga Tiket Gunung Merbabu untuk Pendaki Lokal
Bagi pendaki lokal atau WNI, tarif masuk kawasan Gunung Merbabu berbeda berdasarkan hari kunjungan. Tarif masuk pada Minggu dan hari libur nasional lebih tinggi dibandingkan hari biasa.
Hari Senin sampai Sabtu
Pada hari biasa, Senin hingga Sabtu, tiket masuk kawasan Gunung Merbabu dikenakan sebesar Rp20.000 per orang untuk satu hari.
Selain tiket masuk kawasan, pendaki yang melakukan kegiatan hiking atau climbing dikenakan tarif Rp20.000 per orang untuk setiap kegiatan. Sementara itu, wisatawan yang ingin berkemah dikenakan biaya Rp5.000 per orang per hari.
Dengan demikian, calon pendaki yang berencana melakukan pendakian sekaligus berkemah perlu memperhitungkan masing-masing komponen tarif tersebut.
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tarif masuk kawasan untuk pendaki lokal meningkat pada Minggu dan hari libur nasional. Pada periode tersebut, tiket masuk dikenakan sebesar Rp30.000 per orang per hari.
Sementara itu, tarif untuk kegiatan mendaki tetap Rp20.000 per orang per kegiatan. Biaya berkemah juga tetap Rp5.000 per orang per hari.
Artinya, perbedaan tarif antara hari biasa dan hari libur bagi pendaki WNI terdapat pada tiket masuk kawasan. Biaya kegiatan pendakian dan berkemah tetap mengikuti tarif yang sama.
Harga Tiket Gunung Merbabu untuk Pendaki Asing
Wisatawan mancanegara atau WNA dikenakan tarif masuk kawasan yang berbeda dengan pendaki lokal. Untuk WNA, tiket masuk kawasan Gunung Merbabu ditetapkan sebesar Rp200.000 per orang per hari.
Tarif tersebut berlaku baik untuk kunjungan pada hari biasa maupun Minggu dan hari libur nasional. Dengan kata lain, tidak terdapat perbedaan tarif tiket masuk kawasan bagi pendaki asing berdasarkan hari kunjungan.
Selain tiket masuk, pendaki asing dikenakan tarif kegiatan hiking atau climbing sebesar Rp20.000 per orang untuk setiap kegiatan. Adapun wisatawan yang berkemah dikenakan biaya Rp5.000 per orang per hari.
Ketentuan khusus juga berlaku bagi pendaki mancanegara yang memiliki KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas. Pendaki yang memiliki KITAS tetap dikenakan tarif yang masuk dalam kategori wisatawan mancanegara.
Tarif Berlaku di Jalur Pendakian Resmi
Ketentuan tarif tersebut berlaku di seluruh jalur pendakian resmi Gunung Merbabu. Beberapa jalur yang dapat digunakan pendaki antara lain Selo, Thekelan, Cuntel, Wekas, dan Suwanting.
Setiap jalur memiliki karakteristik dan tingkat tantangan yang berbeda. Karena itu, calon pendaki sebaiknya tidak hanya mempersiapkan biaya perjalanan, tetapi juga memperhatikan aturan pendakian, kondisi jalur, perlengkapan, serta ketentuan yang ditetapkan pengelola Taman Nasional Gunung Merbabu.
Ketentuan Tiket Masuk Gunung Merbabu
Tarif yang telah ditetapkan berlaku untuk kegiatan pendakian biasa dan berkemah. Namun, terdapat ketentuan berbeda bagi pengunjung yang datang dengan tujuan khusus.
Kegiatan seperti penelitian, pengambilan foto untuk kepentingan komersial, pembuatan video atau film, kegiatan olahraga, serta keperluan kedinasan membutuhkan izin khusus.
Untuk kegiatan tersebut, pengunjung harus mengurus SIMAKSI atau Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi. Pengurusan izin dapat dilakukan melalui kantor Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb).
Pengunjung yang menggunakan drone untuk kegiatan tertentu juga perlu memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku. Biaya atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan khusus tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Bagaimana Jika Pendakian Ditutup?
Dalam kondisi tertentu, kegiatan pendakian Gunung Merbabu dapat mengalami penutupan. Salah satu penyebabnya adalah kondisi force majeure, seperti bencana alam atau pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan atau SAR.
Apabila terjadi kondisi tersebut, pendaki dapat memperoleh kompensasi berupa penjadwalan ulang atau reschedule maupun pengembalian dana atau refund. Pelaksanaannya tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Karena kondisi kawasan dapat berubah, calon pendaki sebaiknya memastikan informasi terbaru sebelum berangkat. Hal ini penting terutama ketika merencanakan perjalanan pada periode dengan potensi cuaca buruk atau ketika terdapat kebijakan penutupan jalur.
Tarif Bisa Disesuaikan Jika Ada Kebijakan Baru
Harga tiket dan biaya kegiatan di kawasan Gunung Merbabu dapat mengalami penyesuaian apabila terdapat perubahan aturan atau kebijakan baru dari pihak berwenang.
Oleh sebab itu, informasi mengenai tarif sebaiknya kembali diperiksa sebelum melakukan perjalanan. Selain memastikan biaya yang harus disiapkan, pengecekan informasi terbaru juga membantu pendaki mengetahui aturan masuk dan ketentuan pendakian yang sedang berlaku.
Dengan mengetahui rincian tarif sejak awal, pendaki dapat menyiapkan anggaran dengan lebih baik. Untuk pendaki lokal, hal utama yang perlu diperhatikan adalah perbedaan tiket masuk antara hari biasa dan Minggu atau libur nasional. Sementara bagi pendaki asing, tarif masuk kawasan ditetapkan Rp200.000 per orang per hari, terlepas dari hari kunjungan.
