Brkmakassar.com – Tarif listrik Mei 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar. Keputusan ini diumumkan pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat setelah periode Lebaran.
Kebijakan terkait tarif listrik Mei 2026 ini juga menjadi langkah strategis untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Di tengah dinamika ekonomi nasional dan tekanan biaya hidup, pemerintah menilai stabilitas tarif energi menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan pengeluaran rumah tangga.
Bagi anda yang ingin mengetahui rincian tarif listrik terbaru PLN serta cara menghitung pembelian token listrik, informasi ini menjadi penting agar dapat mengelola konsumsi listrik secara lebih efisien dan terukur.
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Stabil

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik pada triwulan II tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
“Tarif listrik periode April hingga Juni 2026 diputuskan tidak berubah. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi,” demikian keterangan resmi Kementerian ESDM.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro, termasuk nilai tukar, harga energi global, serta tingkat inflasi.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Mei 2026
Berikut adalah rincian tarif listrik Mei 2026 yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga:
Pelanggan non-subsidi:
R-1 daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Untuk daya 900 VA kategori rumah tangga mampu, tarifnya Rp1.352 per kWh.
Pelanggan dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan Rp1.699,53 per kWh.
Sedangkan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA juga dikenakan Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan subsidi:
Golongan 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh.
Sementara pelanggan 900 VA subsidi dikenakan Rp605 per kWh.
Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaan hanya terletak pada metode pembayaran, yaitu sistem token untuk prabayar dan sistem tagihan bulanan untuk pascabayar.
Cara Menghitung Token Listrik PLN
Dalam sistem prabayar, jumlah listrik yang diperoleh tidak hanya ditentukan oleh nominal pembelian, tetapi juga dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda di setiap daerah.
Untuk wilayah Jakarta, besaran PPJ ditetapkan berdasarkan golongan daya. Pelanggan hingga 2.200 VA dikenakan pajak sebesar 2,4 persen, sedangkan daya 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan 3 persen. Untuk daya di atas 6.600 VA, pajaknya mencapai 4 persen.
Rumus dasar perhitungan token listrik adalah: (nominal pembelian dikurangi PPJ) dibagi tarif listrik, sehingga menghasilkan jumlah kWh yang diperoleh.
Sebagai ilustrasi, pembelian token listrik sebesar Rp50.000 akan menghasilkan jumlah kWh berbeda tergantung daya listrik rumah tangga.
Pada pelanggan 900 VA, setelah dipotong PPJ sebesar 2,4 persen, nilai bersih menjadi Rp48.800. Dengan tarif Rp1.352 per kWh, jumlah listrik yang diperoleh sekitar 36,09 kWh.
Sementara itu, untuk pelanggan dengan daya 1.300 hingga 2.200 VA, dengan nominal bersih yang sama dan tarif Rp1.444,70 per kWh, jumlah listrik yang diperoleh sekitar 33,78 kWh.
Untuk pelanggan dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA, setelah potongan PPJ 3 persen, nilai menjadi Rp48.500. Dengan tarif Rp1.699,53 per kWh, listrik yang diperoleh sekitar 28,54 kWh.
Adapun pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA mendapatkan sekitar 28,24 kWh setelah potongan PPJ 4 persen dari nominal Rp50.000.
Pemerintah Imbau Penggunaan Listrik Lebih Efisien
Selain menetapkan tarif listrik Mei 2026 tetap stabil, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Upaya ini dinilai penting untuk membantu mengendalikan pengeluaran rumah tangga.
Langkah sederhana seperti mematikan peralatan elektronik saat tidak digunakan, menggunakan lampu hemat energi, serta mengatur penggunaan pendingin ruangan dapat membantu mengurangi konsumsi listrik.
Efisiensi energi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan energi dan mengurangi beban konsumsi listrik secara keseluruhan.
Kenaikan Tagihan Bukan karena Tarif
Belakangan, muncul keluhan dari masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik pada April 2026. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh kenaikan tarif listrik.
Kenaikan tagihan lebih dipengaruhi oleh peningkatan penggunaan listrik, terutama akibat kondisi cuaca panas yang mendorong penggunaan perangkat pendingin udara secara lebih intensif.
Masyarakat diimbau untuk mengevaluasi pola konsumsi listrik di rumah masing-masing sebelum menyimpulkan adanya perubahan tarif.
Tarif listrik Mei 2026 yang tidak mengalami kenaikan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola pengeluaran bulanan. Dengan memahami rincian tarif listrik terbaru PLN serta cara menghitung token, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan energi listrik.
Pemerintah juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan listrik sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi nasional. Dengan penggunaan yang tepat, masyarakat dapat mengontrol biaya tanpa mengurangi kebutuhan utama. (*)
