Brkmakassar.com – Pengumuman hasil TKA SD dan SMP 2026 mulai banyak dicari siswa dan orang tua menjelang akhir Mei. Setelah pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berlangsung sejak April 2026, kini peserta tengah menunggu hasil penilaian resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
TKA 2026 menjadi salah satu agenda penting dalam sistem evaluasi pendidikan nasional. Selain digunakan untuk mengukur kemampuan akademik siswa pada mata pelajaran utama seperti Bahasa Indonesia dan Matematika, hasil TKA juga mulai dipertimbangkan dalam sejumlah jalur penerimaan peserta didik baru pada SPMB 2026/2027.
Karena itu, pengumuman hasil TKA SD dan SMP 2026 diperkirakan menjadi perhatian banyak sekolah, siswa, hingga orang tua di berbagai daerah. Pemerintah pun memastikan proses pengumuman dilakukan melalui sistem resmi agar hasil asesmen dapat diterima secara transparan dan akurat.
Hasil TKA SD dan SMP 2026 Dijadwalkan Terbit 26 Mei

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan hasil Tes Kemampuan Akademik jenjang SD dan SMP akan diumumkan pada 26 Mei 2026.
Informasi tersebut disampaikan dalam agenda pertemuan media terkait pelaksanaan TKA tingkat SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat di Tangerang, Banten.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa hasil TKA nantinya pertama kali diterima oleh pihak sekolah melalui sistem resmi pemerintah.
“Sekolah akan menerima hasil TKA melalui sistem resmi dalam bentuk daftar kolektif hasil TKA,” ujar Toni Toharudin.
Hasil tersebut akan diberikan dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang memuat data capaian akademik seluruh peserta didik secara menyeluruh.
Sekolah Wajib Lakukan Verifikasi Biodata Peserta
Setelah menerima DKHTKA, sekolah diwajibkan melakukan proses verifikasi data seluruh siswa peserta TKA.
Tahapan verifikasi ini menjadi bagian penting sebelum sertifikat resmi diterbitkan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada kesalahan biodata peserta, termasuk nama siswa, nomor identitas, hingga data sekolah.
Apabila proses verifikasi selesai dilakukan, sekolah kemudian wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke dalam sistem TKA.
Dokumen tersebut menjadi syarat utama penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang nantinya dapat digunakan siswa sebagai dokumen resmi capaian akademik.
Kapan Sertifikat Hasil TKA Bisa Dicetak?
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menyebut jadwal penerbitan sertifikat bergantung pada kecepatan proses verifikasi data yang dilakukan pihak sekolah.
Menurutnya, apabila seluruh biodata peserta sudah sesuai sejak awal pendaftaran, penerbitan sertifikat dapat dilakukan lebih cepat.
Namun pada beberapa kasus, masih ditemukan kesalahan data siswa sehingga sekolah perlu melakukan perbaikan dan pengecekan ulang sebelum sertifikat diterbitkan.
“Sistem baru dapat menerbitkan sertifikat setelah kepala sekolah menyelesaikan pengecekan data serta menandatangani SPTJM secara resmi,” jelas Rahmawati.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap validitas data hasil TKA dapat lebih terjamin dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
TKA Susulan SD dan SMP Masih Dibuka Hingga 19 Mei 2026
Di sisi lain, Kemendikdasmen juga masih melaksanakan TKA susulan bagi siswa yang tidak dapat mengikuti ujian utama karena alasan tertentu.
Jadwal TKA susulan jenjang SD dan SMP berlangsung mulai 11 hingga 19 Mei 2026.
Pemerintah menyebut pelaksanaan susulan dilakukan agar seluruh peserta tetap memiliki kesempatan memperoleh hasil asesmen akademik secara adil.
Penilaian TKA sendiri menggunakan metode yang mempertimbangkan tingkat kesulitan soal dan karakteristik materi ujian sehingga hasil asesmen diharapkan mampu memberikan gambaran kemampuan akademik siswa secara objektif.
Sertifikat Hasil TKA Akan Dilengkapi Deskripsi Kompetensi
Berbeda dengan sistem evaluasi sebelumnya, Sertifikat Hasil TKA tidak hanya memuat nilai akhir peserta.
Pemerintah juga akan menyertakan deskripsi capaian kompetensi siswa berdasarkan hasil asesmen yang diperoleh.
Deskripsi tersebut diharapkan dapat membantu siswa, orang tua, maupun sekolah dalam memahami kemampuan akademik peserta didik secara lebih rinci.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sistem pengecekan sertifikat TKA secara daring untuk mencegah pemalsuan dokumen.
Langkah ini menjadi bagian dari digitalisasi layanan pendidikan yang kini terus dikembangkan Kemendikdasmen.
Hasil TKA Mulai Digunakan dalam SPMB 2026/2027
Pelaksanaan TKA 2026 menjadi salah satu bagian dari penguatan sistem evaluasi pendidikan nasional.
Hasil asesmen tersebut kini mulai digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam jalur tertentu pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut membuat hasil TKA semakin penting bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Selain sebagai alat ukur akademik, hasil TKA juga diharapkan mampu membantu sekolah dan pemerintah dalam memetakan kualitas pendidikan secara nasional.
Antusiasme Peserta TKA 2026 Terus Meningkat
Tingginya jumlah peserta TKA tahun ini menunjukkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap sistem asesmen pendidikan nasional.
Banyak orang tua kini mulai aktif memantau perkembangan pendidikan anak, termasuk hasil asesmen akademik yang dapat menjadi acuan dalam proses belajar ke depan.
Pemerintah berharap pelaksanaan TKA dapat terus berjalan lebih baik setiap tahun dengan sistem yang semakin transparan, akurat, dan mudah diakses.
Selain itu, digitalisasi layanan pendidikan juga diharapkan mampu mempercepat proses distribusi hasil asesmen kepada sekolah dan peserta didik di seluruh Indonesia.
Cara Cek Hasil TKA SD dan SMP 2026
Meski mekanisme lengkap pengecekan hasil TKA akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah, secara umum siswa nantinya dapat memperoleh hasil melalui sekolah masing-masing.
Pihak sekolah akan menerima DKHTKA dan Sertifikat Hasil TKA melalui sistem resmi Kemendikdasmen sebelum disampaikan kepada peserta didik.
Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan informasi resmi dari sekolah maupun Kemendikdasmen guna menghindari informasi palsu terkait pengumuman hasil TKA.
