BRKMAKASSAR.COMBRKMAKASSAR.COMBRKMAKASSAR.COM
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Makassar
    • Sulsel
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
  • Oto
  • Sport
    • Sepakbola
    • Balap
  • Tekno
    • Gadget
    • Gaming
    • Tips dan Trik
Reading: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026, PPPK Juga Dapat? Ini Syarat dan Komponen Lengkapnya
Share
BRKMAKASSAR.COMBRKMAKASSAR.COM
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Oto
  • Sport
  • Tekno
Search
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Follow US
Gaji ke-13 ASN
EkonomiKeuangan

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026, PPPK Juga Dapat? Ini Syarat dan Komponen Lengkapnya

Arazone
Last updated: Mei 16, 2026 10:30 am
Arazone Published Mei 16, 2026
Share
SHARE

BRKMakassar.com – Kabar mengenai gaji ke-13 ASN 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah memastikan pencairannya akan dilakukan mulai Juni 2026. Tambahan penghasilan tahunan tersebut dipastikan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Inti Artikel
Dasar Hukum Gaji ke-13 ASN 2026Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni 2026PPPK Dipastikan Mendapatkan Gaji ke-13Syarat PPPK Menerima Gaji ke-13Komponen Gaji ke-13 PPPK dan ASNGaji ke-13 Dinilai Bantu Daya Beli MasyarakatPemerintah Minta Instansi Segera Siapkan Administrasi

Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh pegawai negeri dan pensiunan setiap tahunnya. Selain membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, dana tambahan ini juga kerap dimanfaatkan masyarakat untuk biaya pendidikan anak, pembayaran cicilan, hingga kebutuhan lain menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah menilai kebijakan gaji ke-13 ASN dan pensiunan 2026 juga memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat pada pertengahan tahun, perputaran uang di berbagai daerah diharapkan ikut terdorong sehingga mampu menopang konsumsi rumah tangga.

Dasar Hukum Gaji ke-13 ASN 2026

Gaji ke-13 ASN

Pemberian gaji ke-13 tahun ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Maret 2026.

Regulasi tersebut menjadi dasar resmi pemerintah dalam mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk ASN pusat, pegawai daerah, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan proses penyaluran dilakukan sesuai mekanisme anggaran yang berlaku agar pembayaran dapat berjalan tepat waktu.

Baca Juga  Pajak Kendaraan Listrik Jakarta 2026 Resmi Berlaku, Ini Skema Diskon dan Dampaknya

Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni 2026

Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan, proses penyaluran diperkirakan akan dilakukan secara bertahap seperti tahun-tahun sebelumnya. Biasanya pencairan dimulai pada awal Juni dan menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing instansi.

ASN pusat, pegawai pemerintah daerah, anggota TNI dan Polri, hingga para pensiunan diperkirakan menerima hak mereka melalui lembaga penyalur sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selain menjadi bantuan finansial bagi aparatur negara, pencairan gaji ke-13 juga diperkirakan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di sektor pendidikan, ritel, dan kebutuhan rumah tangga.

PPPK Dipastikan Mendapatkan Gaji ke-13

Pemerintah juga memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh hak gaji ke-13 pada 2026.

Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pegawai PPPK karena status mereka kini mendapatkan perlakuan yang setara dengan ASN lainnya dalam hal pemberian tambahan penghasilan tahunan.

Namun demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar PPPK dapat menerima gaji ke-13 sesuai aturan pemerintah.

Syarat PPPK Menerima Gaji ke-13

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki masa kerja secara penuh dan terus-menerus minimal satu tahun
  • Tercantum dalam perjanjian kerja bahwa pegawai berhak menerima gaji ke-13
  • Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat pembina kepegawaian

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pemerintah tetap memberikan hak gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Sementara itu, PPPK yang belum bekerja selama satu bulan kalender penuh tidak termasuk kategori penerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.

Komponen Gaji ke-13 PPPK dan ASN

Komponen penghasilan yang diterima PPPK dalam gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur utama.

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan
Baca Juga  Pencairan BPNT Tahap 1 2026 Dimulai! Segera Cek Nama Anda di Situs Resmi Kemensos

Besaran gaji ke-13 tersebut mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Selain PPPK, ASN aktif dan pensiunan juga menerima komponen pembayaran yang menyesuaikan ketentuan penghasilan masing-masing.

Gaji ke-13 Dinilai Bantu Daya Beli Masyarakat

Pemerintah menilai pemberian gaji ke-13 menjadi salah satu stimulus penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Tambahan penghasilan tersebut umumnya dimanfaatkan ASN dan pensiunan untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang masuk sekolah, pembayaran tagihan rumah tangga, kebutuhan kesehatan, hingga pengeluaran harian lainnya.

Di sisi lain, meningkatnya konsumsi masyarakat setelah pencairan gaji ke-13 juga diperkirakan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya pada sektor perdagangan dan jasa.

Sejumlah pengamat ekonomi sebelumnya menilai pencairan gaji ke-13 dan THR rutin memberikan efek peningkatan konsumsi rumah tangga pada pertengahan tahun.

Pemerintah Minta Instansi Segera Siapkan Administrasi

Pemerintah mengimbau seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menyelesaikan proses administrasi pencairan agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.

Persiapan administrasi dianggap penting untuk menghindari keterlambatan penyaluran maupun kendala teknis yang berpotensi menghambat pencairan dana kepada penerima.

Masyarakat juga diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 dan menghindari informasi yang belum terverifikasi di media sosial. (*)

You Might Also Like

Jakarta Job Fair 2026 Dibuka 19-20 Mei, 42 Perusahaan Siapkan Ribuan Lowongan Kerja

Cara Cek Status Bansos Mei 2026 Pakai NIK, Begini Langkah Mudah Cek PKH dan BPNT Online

Link Cek Penerima PKH dan Program Sembako Mei 2026, Ini Cara Mudah Cek Status Bansos Pakai NIK

Rekomendasi Aplikasi Drama Penghasil Uang Terbaru Nonton Video Langsung Cair DANA

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi dan Percepatan Bansos

TAGGED:gaji ke-13 ASNpencairan gaji ke-13pensiunan PNSPPPK 2026THR ASN
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler
Update Minecraft 1.26.13 Resmi Rilis
BeritaGamingTekno

Update Minecraft 1.26.13 Resmi Rilis, Ini Fitur Baru yang Bikin Gameplay Lebih Seru dan Imersif

Arazone Arazone April 21, 2026
Berapa Gaji TKI Korea Selatan Manufaktur Terbaru 2026? Ini rincian Terbarunya
Cara Transfer Paket Data Telkomsel Paling Cepat Terbaru 2026
Cara Mudah Atasi Playstore Error Dengan Beberapa Cara Efektif
Video Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Viral, Picu Kecaman Internasional

BRKMAKASSAR.COM

BRK Makassar menyajikan berita terbaru Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan nasional. Informasi aktual, akurat, dan terpercaya setiap hari.
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
© brkmakassar.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?