BRKMakassar.com – Kabar mengenai gaji ke-13 ASN 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah memastikan pencairannya akan dilakukan mulai Juni 2026. Tambahan penghasilan tahunan tersebut dipastikan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh pegawai negeri dan pensiunan setiap tahunnya. Selain membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, dana tambahan ini juga kerap dimanfaatkan masyarakat untuk biaya pendidikan anak, pembayaran cicilan, hingga kebutuhan lain menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah menilai kebijakan gaji ke-13 ASN dan pensiunan 2026 juga memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat pada pertengahan tahun, perputaran uang di berbagai daerah diharapkan ikut terdorong sehingga mampu menopang konsumsi rumah tangga.
Dasar Hukum Gaji ke-13 ASN 2026

Pemberian gaji ke-13 tahun ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Maret 2026.
Regulasi tersebut menjadi dasar resmi pemerintah dalam mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk ASN pusat, pegawai daerah, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan proses penyaluran dilakukan sesuai mekanisme anggaran yang berlaku agar pembayaran dapat berjalan tepat waktu.
Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni 2026
Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan, proses penyaluran diperkirakan akan dilakukan secara bertahap seperti tahun-tahun sebelumnya. Biasanya pencairan dimulai pada awal Juni dan menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing instansi.
ASN pusat, pegawai pemerintah daerah, anggota TNI dan Polri, hingga para pensiunan diperkirakan menerima hak mereka melalui lembaga penyalur sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain menjadi bantuan finansial bagi aparatur negara, pencairan gaji ke-13 juga diperkirakan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di sektor pendidikan, ritel, dan kebutuhan rumah tangga.
PPPK Dipastikan Mendapatkan Gaji ke-13
Pemerintah juga memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh hak gaji ke-13 pada 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pegawai PPPK karena status mereka kini mendapatkan perlakuan yang setara dengan ASN lainnya dalam hal pemberian tambahan penghasilan tahunan.
Namun demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar PPPK dapat menerima gaji ke-13 sesuai aturan pemerintah.
Syarat PPPK Menerima Gaji ke-13
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki masa kerja secara penuh dan terus-menerus minimal satu tahun
- Tercantum dalam perjanjian kerja bahwa pegawai berhak menerima gaji ke-13
- Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat pembina kepegawaian
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pemerintah tetap memberikan hak gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Sementara itu, PPPK yang belum bekerja selama satu bulan kalender penuh tidak termasuk kategori penerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.
Komponen Gaji ke-13 PPPK dan ASN
Komponen penghasilan yang diterima PPPK dalam gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur utama.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan
Besaran gaji ke-13 tersebut mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Selain PPPK, ASN aktif dan pensiunan juga menerima komponen pembayaran yang menyesuaikan ketentuan penghasilan masing-masing.
Gaji ke-13 Dinilai Bantu Daya Beli Masyarakat
Pemerintah menilai pemberian gaji ke-13 menjadi salah satu stimulus penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Tambahan penghasilan tersebut umumnya dimanfaatkan ASN dan pensiunan untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang masuk sekolah, pembayaran tagihan rumah tangga, kebutuhan kesehatan, hingga pengeluaran harian lainnya.
Di sisi lain, meningkatnya konsumsi masyarakat setelah pencairan gaji ke-13 juga diperkirakan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya pada sektor perdagangan dan jasa.
Sejumlah pengamat ekonomi sebelumnya menilai pencairan gaji ke-13 dan THR rutin memberikan efek peningkatan konsumsi rumah tangga pada pertengahan tahun.
Pemerintah Minta Instansi Segera Siapkan Administrasi
Pemerintah mengimbau seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menyelesaikan proses administrasi pencairan agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
Persiapan administrasi dianggap penting untuk menghindari keterlambatan penyaluran maupun kendala teknis yang berpotensi menghambat pencairan dana kepada penerima.
Masyarakat juga diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 dan menghindari informasi yang belum terverifikasi di media sosial. (*)
