Brkmakassar.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengarahkan pemerintah federal AS untuk menggunakan istilah “Super Intelligence” atau “SI” sebagai pengganti “Artificial Intelligence” atau “AI” dalam berbagai komunikasi resmi pemerintah.
Perubahan tersebut dituangkan dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 29 September 2026. Berdasarkan dokumen Gedung Putih, kebijakan tersebut mengarahkan departemen dan lembaga eksekutif AS menggunakan istilah “Super Intelligence” dan singkatan “SI” dalam berbagai dokumen serta komunikasi resmi.
Meski istilahnya berubah, perintah eksekutif tersebut tidak secara langsung mengganti definisi teknologi AI yang sudah tercantum dalam hukum federal AS. Untuk kebutuhan pelaksanaan perintah tersebut, “Super Intelligence” dan “SI” sementara menggunakan cakupan teknologi dan sistem yang termasuk dalam definisi artificial intelligence berdasarkan Section 9401(3), Title 15, United States Code.

Istilah AI diganti dalam komunikasi pemerintah
Perintah eksekutif Trump mengarahkan departemen dan lembaga pemerintah federal untuk menggunakan istilah “Super Intelligence” dan “SI” sejauh diizinkan oleh hukum.
Penggunaan istilah baru tersebut mencakup surat-menyurat resmi, komunikasi publik, situs web pemerintah, laporan, dokumen kebijakan, serta berbagai dokumen nonstatutori lain yang digunakan di lingkungan eksekutif federal.
Gedung Putih juga menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan atau mengakui istilah “Artificial Intelligence” dan “AI” dalam konteks yang tercakup dalam perintah tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membuat terminologi pemerintah mencerminkan perkembangan teknologi yang menurut pemerintahan Trump telah berkembang jauh melampaui kemampuan AI generasi awal.
Namun, perubahan tersebut memiliki batasan. Dokumen yang telah diterbitkan sebelumnya tidak harus diubah. Hal ini mencakup peraturan, tindakan presiden, kontrak, hibah, serta dokumen historis lainnya.
Artinya, perubahan nomenklatur tersebut terutama berlaku terhadap penggunaan istilah dalam aktivitas dan komunikasi pemerintah federal ke depan. Perusahaan teknologi, peneliti, masyarakat umum, maupun pihak di luar pemerintah AS tidak diwajibkan mengikuti perubahan istilah tersebut.
Mengapa Trump memilih istilah Super Intelligence?
Gedung Putih menjelaskan bahwa istilah “Artificial Intelligence” dinilai tidak lagi sepenuhnya menggambarkan kemampuan teknologi yang dikembangkan saat ini.
Menurut pemerintahan Trump, sistem AI generasi terbaru tidak hanya digunakan untuk meniru atau mengotomatisasi kemampuan manusia dalam tugas tertentu. Teknologi tersebut juga disebut semakin mampu memperluas kemampuan manusia dan membantu membuka bentuk baru kreativitas serta kemajuan dalam berbagai bidang.
Gedung Putih menyebut kemampuan tersebut telah berkembang di bidang seperti sains dan kedokteran, serta berbagai bidang lain. Karena alasan itu, pemerintahan Trump menilai istilah “Super Intelligence” lebih sesuai untuk menggambarkan arah perkembangan teknologi tersebut.
Dalam dokumen resminya, Gedung Putih juga mengaitkan perubahan istilah tersebut dengan ambisi Amerika Serikat untuk mempertahankan posisi dalam pengembangan teknologi kecerdasan generasi baru.
Pemerintah AS menyatakan bahwa negara tersebut berada di garis depan pengembangan dan penerapan teknologi yang kini disebut sebagai Super Intelligence. Gedung Putih juga menyebut istilah baru tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menggambarkan kemampuan dan potensi teknologi yang terus berkembang.
Definisi Super Intelligence belum final
Meski pemerintah AS mulai menggunakan istilah “Super Intelligence”, definisi federal khusus untuk istilah tersebut belum ditetapkan secara final.
Perintah eksekutif Trump meminta Assistant to the President for Science and Technology (APST) menyusun usulan definisi federal untuk “Super Intelligence” dan “SI”. Usulan tersebut harus disampaikan kepada presiden dalam waktu 60 hari sejak perintah eksekutif diterbitkan.
Dalam penyusunan usulan tersebut, APST diminta menilai apakah definisi baru perlu mengubah, memperluas, atau menggantikan sebagian definisi artificial intelligence yang sudah tercantum dalam undang-undang AS.
APST juga diminta mengusulkan perubahan yang diperlukan terhadap berbagai ketentuan hukum yang masih menggunakan istilah “Artificial Intelligence” atau “AI”. Selain itu, usulan tersebut dapat mencakup rekomendasi tindakan eksekutif tambahan agar definisi baru dapat diterapkan di lingkungan pemerintah federal.
Dengan demikian, perintah eksekutif 29 September 2026 tidak serta-merta menghapus istilah AI dari seluruh sistem hukum Amerika Serikat. Untuk sementara, istilah “Super Intelligence” dalam pelaksanaan perintah tersebut masih merujuk pada cakupan teknologi yang sebelumnya masuk dalam definisi artificial intelligence berdasarkan hukum yang berlaku.
Perubahan istilah tidak mengubah teknologi secara langsung
Perubahan nomenklatur ini penting dibedakan dari perubahan teknologi itu sendiri. Tidak ada ketentuan dalam perintah tersebut yang membuat teknologi AI berubah secara teknis hanya karena pemerintah mulai menyebutnya “Super Intelligence”.
Perintah tersebut pada dasarnya mengatur cara cabang eksekutif pemerintah federal menggunakan istilah ketika berkomunikasi dan menyusun dokumen tertentu.
Dokumen yang sudah diterbitkan juga tetap berlaku dan tidak diwajibkan untuk ditulis ulang. Peraturan, kontrak, hibah, maupun dokumen historis tetap menggunakan istilah yang tercantum ketika dokumen tersebut dibuat.
Di sisi lain, apabila definisi federal baru nantinya disetujui melalui proses hukum yang diperlukan, perubahan tersebut dapat memiliki implikasi lebih luas. Hal itu masih bergantung pada usulan yang disusun APST dan tindak lanjut pemerintah maupun Kongres AS.
Trump juga gunakan istilah Super Intelligence dalam agenda pemerintah
Pergantian istilah tersebut juga muncul dalam agenda pemerintahan Trump mengenai perkembangan teknologi kecerdasan buatan.
Gedung Putih pada 29 September 2026 menerbitkan fact sheet yang menyebut perintah tersebut sebagai langkah untuk memasuki era “Super Intelligence”. Pemerintah AS menyatakan penggunaan nama baru itu dimaksudkan untuk mencerminkan kemampuan teknologi yang dianggap telah berkembang melampaui konsep AI ketika istilah tersebut pertama kali digunakan.
Perubahan istilah juga muncul dalam komunikasi pemerintah AS mengenai pengembangan teknologi. Dalam pertemuan AS-China pada akhir September 2026, kedua negara disebut sepakat menggunakan istilah “super intelligence” untuk menyebut teknologi yang relevan. Gedung Putih juga menyebut adanya pembentukan dialog bilateral AS-China mengenai SI untuk membahas risiko dan manfaat teknologi tersebut.
Pada kesempatan lain, Trump juga menggunakan istilah “Super Intelligence” ketika menyampaikan pidato di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 22 September 2026. Dalam pidatonya, Trump menyebut teknologi yang sebelumnya disebut Artificial Intelligence tersebut dengan istilah baru.
Perubahan berlaku terutama untuk pemerintah federal
Secara keseluruhan, kebijakan terbaru Trump lebih tepat dipahami sebagai perubahan nomenklatur di lingkungan cabang eksekutif pemerintah AS, setidaknya pada tahap awal.
Pemerintah federal diarahkan untuk menggunakan “Super Intelligence” dan “SI” dalam komunikasi serta dokumen tertentu. Sementara itu, istilah AI tetap terdapat dalam berbagai ketentuan hukum dan dokumen yang telah diterbitkan sebelumnya.
Perintah tersebut juga membuka kemungkinan munculnya definisi federal baru. Dalam 60 hari setelah perintah ditandatangani, APST harus menyerahkan usulan kepada Trump mengenai bagaimana istilah “Super Intelligence” dan “SI” dapat didefinisikan dalam kerangka hukum federal.
Karena itu, apakah istilah “Super Intelligence” nantinya hanya menjadi nomenklatur pemerintah atau berkembang menjadi istilah hukum dengan cakupan baru masih bergantung pada proses selanjutnya. Untuk saat ini, pemerintah AS menggunakan istilah tersebut sebagai pengganti AI dalam lingkup komunikasi eksekutif sebagaimana diatur dalam perintah 29 September 2026. (*)
