Brkmakassar.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Proses peralihan tersebut disebut akan berlangsung secara otomatis tanpa mengharuskan guru mengikuti seleksi ulang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik yang disiapkan pemerintah. Dengan perubahan status tersebut, ratusan ribu guru PPPK paruh waktu diharapkan dapat beralih ke skema kerja penuh waktu sesuai mekanisme yang disampaikan pemerintah.
“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/10/2026).

242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Akan Beralih Status
Abdul Mu’ti mengungkapkan, jumlah guru PPPK paruh waktu saat ini mencapai 242.482 orang. Kelompok guru tersebut direncanakan berada di bawah naungan pemerintah pusat setelah proses penataan dilakukan.
Peralihan menjadi PPPK penuh waktu menjadi salah satu agenda pemerintah dalam memperbaiki tata kelola tenaga pendidik. Meski demikian, informasi yang disampaikan Mendikdasmen belum merinci seluruh tahapan teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme administrasi yang akan diterapkan kepada setiap guru.
Guru PPPK paruh waktu perlu mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai proses administrasi dan penetapan status diperlukan agar para guru mengetahui tahapan yang harus dijalani menjelang tanggal pemberlakuan.
Guru PPPK Juga Berpeluang Mengikuti Seleksi PNS
Selain penataan guru PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Abdul Mu’ti, proses tersebut akan dilakukan melalui seleksi secara bertahap mulai 2027. Dengan demikian, rencana peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berbeda dari kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.
Abdul Mu’ti menyebut jumlah guru PPPK yang ada saat ini mencapai 935.316 orang. Para guru tersebut dapat mengikuti proses penataan menuju pegawai pemerintah pusat yang direncanakan berlangsung secara bertahap selama periode 2027 hingga 2029.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyiapkan beberapa jalur penataan tenaga pendidik. Di satu sisi, guru PPPK paruh waktu ditargetkan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai awal 2027. Di sisi lain, guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Siapkan Rekrutmen Guru CPNS
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, pemerintah juga merencanakan rekrutmen guru melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebutuhan guru yang disiapkan dalam rencana tersebut mencapai 464.856 orang.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa proses rekrutmen akan dimulai pada 2027. Sementara itu, penugasan awal bagi guru yang direkrut direncanakan berlangsung pada 2028 sebagai pegawai pemerintah pusat.
Rekrutmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru sekaligus menata pengelolaan tenaga pendidik. Pelaksanaannya direncanakan secara bertahap, sehingga pemenuhan kebutuhan guru dapat disesuaikan dengan program yang telah disiapkan.
Meski demikian, rincian mengenai formasi, persyaratan, jadwal pendaftaran, serta tahapan seleksi belum dijelaskan secara lengkap dalam keterangan yang disampaikan Mendikdasmen tersebut. Calon pelamar perlu menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui ketentuan rekrutmen secara lebih terperinci.
Guru Non-ASN Tetap Bisa Bertugas Setelah 31 Desember 2026
Pemerintah juga menyiapkan dispensasi penugasan bagi guru non-ASN untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan. Melalui kebijakan tersebut, guru non-ASN dapat tetap bekerja setelah 31 Desember 2026.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keberlanjutan layanan pendidikan perlu dijaga selama proses penataan tenaga pendidik berlangsung. Karena itu, dispensasi penugasan menjadi salah satu langkah yang disiapkan agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu.
Namun, keterangan tersebut belum memuat rincian mengenai cakupan dispensasi, persyaratan penerima, maupun durasi penugasan yang diberikan. Guru non-ASN perlu menunggu penjelasan teknis lebih lanjut dari pemerintah mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
Anggaran Kemendikdasmen 2027 Naik Menjadi Rp 89,10 Triliun
Penataan guru juga didukung oleh alokasi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan surat Menteri Keuangan yang disebutkan Abdul Mu’ti, pagu alokasi anggaran Kemendikdasmen ditetapkan sebesar Rp 89,10 triliun.
Jumlah tersebut meningkat Rp 28 triliun dibandingkan pagu anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 61,10 triliun. Tambahan anggaran itu antara lain diarahkan untuk mendukung program pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru.
Salah satu alokasi yang disebutkan adalah pengembalian anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar Rp 5 triliun, sehingga total anggaran program tersebut menjadi Rp 14,28 triliun.
Selain itu, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa anggaran Kemendikdasmen difokuskan untuk membiayai sejumlah program kerja prioritas nasional dan kementerian. Program tersebut meliputi pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, inisiatif awal pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, bantuan perlengkapan sekolah, Sekolah Nasional Terintegrasi, Studio Guru, digitalisasi pembelajaran, serta peningkatan kesejahteraan guru.
Pendanaan untuk gaji dan tunjangan guru PPPK juga menjadi salah satu bagian dari prioritas anggaran tersebut. Dukungan anggaran ini disiapkan seiring dengan rencana perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Kemendikdasmen Usulkan Tambahan Anggaran Rp 157,76 Triliun
Di samping pagu yang telah ditetapkan, Kemendikdasmen juga mengajukan usulan tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 157,76 triliun.
Usulan tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas nasional dan program prioritas kementerian. Namun, tambahan anggaran yang diusulkan tersebut perlu dibedakan dari pagu alokasi Rp 89,10 triliun yang telah disebutkan dalam keterangan pemerintah.
Dengan sejumlah rencana tersebut, pemerintah menyiapkan penataan tenaga pendidik melalui peralihan status guru PPPK paruh waktu, kesempatan seleksi PNS bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan, rekrutmen guru CPNS, serta dispensasi penugasan bagi guru non-ASN.
Bagi guru PPPK paruh waktu, poin utama yang disampaikan Mendikdasmen adalah rencana perubahan status menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa seleksi. Sementara itu, rincian teknis pelaksanaan dan ketentuan administrasinya masih perlu menunggu penjelasan resmi lebih lanjut.(*)
