Brkmakassar.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan sejumlah program bantuan dan stimulus ekonomi untuk masyarakat pada kuartal IV 2026. Pada saat yang sama, sejumlah kebijakan yang telah berjalan tahun ini akan dilanjutkan dan diperluas pada 2027.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah membahas program perlindungan masyarakat untuk tiga bulan terakhir 2026 sekaligus sejumlah kebijakan yang akan diterapkan pada tahun berikutnya.
Untuk kuartal IV 2026, program yang disiapkan mencakup pembukaan rekening bagi kelompok masyarakat tertentu, bantuan pangan beras, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU). Sementara itu, agenda 2027 mencakup program magang, vokasi, kebijakan pajak penghasilan, insentif perumahan, perlindungan pekerja, hingga dukungan untuk industri perhiasan.

1. Pembukaan Rekening bagi Masyarakat
Salah satu program yang disiapkan pemerintah pada kuartal IV 2026 adalah pembukaan rekening bagi warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun.
Program tersebut diarahkan kepada masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4. Namun, jumlah penerima masih dalam proses pemeriksaan atau cross-check bersama kementerian terkait.
Artinya, sasaran program pembukaan rekening tersebut belum seluruhnya ditetapkan secara final ketika rencana ini diumumkan. Pemerintah masih melakukan pencocokan data untuk memastikan kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kebijakan pembukaan rekening ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan. Sebelumnya, pemerintah telah membahas kepemilikan rekening masyarakat dengan mengacu pada data survei OJK dan BPS.
2. Bantuan Subsidi Upah untuk 13,3 Juta Pekerja
Pemerintah juga menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada akhir 2026.
BSU tersebut direncanakan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan. Besaran bantuan mencapai Rp300.000 per bulan.
Dengan demikian, apabila diberikan penuh selama tiga bulan, nilai bantuan yang diterima penerima mencapai Rp900.000. Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja.
Airlangga menyebut kebutuhan anggaran untuk program BSU diperkirakan hampir Rp12 triliun. Pemerintah masih melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan anggaran keseluruhan program kuartal IV.
3. Bantuan Pangan Beras Oktober-Desember 2026
Program bantuan pangan juga akan dilanjutkan pada tiga bulan terakhir 2026. Bantuan tersebut berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan.
Bantuan pangan diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Jumlah penerimanya mencapai 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4.
Kebutuhan anggaran untuk bantuan pangan tersebut diperkirakan sekitar Rp17,5 triliun.
Program ini merupakan kelanjutan dari penyaluran bantuan beras yang telah berjalan sebelumnya. Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan bahwa bantuan beras yang telah diberikan hingga September akan diteruskan untuk tiga bulan berikutnya.
Dengan adanya kelanjutan tersebut, bantuan pangan menjadi salah satu program pemerintah yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat pada akhir 2026.
4. Anggaran Paket Bantuan Kuartal IV
Airlangga mengatakan, pemerintah masih melakukan penyisiran terhadap kebutuhan anggaran untuk keseluruhan paket bantuan kuartal IV 2026.
Perhitungan sementara menunjukkan kebutuhan anggaran untuk paket tersebut berada di kisaran Rp31 triliun. Angka tersebut masih menjadi bagian dari proses penyesuaian yang dilakukan Kementerian Keuangan.
Karena itu, besaran anggaran yang disampaikan pemerintah masih dapat mengikuti hasil perhitungan dan penyesuaian lebih lanjut.
5. Program Magang Nasional Dilanjutkan pada 2027
Memasuki 2027, pemerintah berencana melanjutkan Program Magang Nasional yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Program tersebut ditargetkan menjangkau 150.000 peserta. Kelanjutan program magang menjadi salah satu kebijakan yang dibahas pemerintah dalam rangka memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pengalaman kerja dan meningkatkan kompetensi.
Selain magang, pemerintah juga berencana melanjutkan program vokasi dengan target sekitar 300.000 peserta.
Program vokasi sebelumnya diarahkan untuk memperkuat keterkaitan antara pelatihan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Pada 2026, pemerintah juga menjalankan program pelatihan vokasi nasional yang memberikan fasilitas pelatihan, bantuan transportasi, serta perlindungan JKK dan JKM bagi peserta sesuai ketentuan program.
6. Pengurangan PPh Pasal 21 untuk Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp10 Juta
Pemerintah juga berencana melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2027.
Jika pada 2026 kebijakan tersebut ditujukan kepada pekerja pada sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah merencanakan perluasan sasaran pada 2027.
Kebijakan tersebut direncanakan berlaku untuk pekerja dari seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Jumlah pekerja yang diperkirakan menjadi sasaran mencapai sekitar 7,5 juta orang.
Airlangga mengatakan, perluasan cakupan tersebut merupakan salah satu program yang dibahas pemerintah untuk tahun 2027.
7. Penyesuaian PTKP Masih Dihitung
Selain kebijakan PPh Pasal 21, pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Perhitungan penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan angka inflasi. Airlangga mengatakan pembahasan mengenai besaran PTKP masih dilakukan bersama Menteri Keuangan.
Dengan demikian, belum ada angka baru PTKP yang ditetapkan dalam pengumuman mengenai paket program tersebut. Pemerintah masih menghitung besaran penyesuaian yang diperlukan.
8. PPN Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Perumahan
Di sektor perumahan, pemerintah berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027.
Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar. Sementara untuk rumah dengan nilai hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Skema tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mempertahankan dukungan terhadap sektor perumahan pada 2027.
Dengan ketentuan tersebut, pembeli rumah dengan harga yang berada dalam batas program dapat memperoleh fasilitas PPN sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
9. Diskon Iuran JKK dan JKM Dilanjutkan
Program perlindungan pekerja juga menjadi bagian dari kebijakan yang akan diteruskan pada 2027. Pemerintah berencana melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah.
Besaran diskon yang diberikan direncanakan mengikuti kebijakan yang berlaku pada tahun ini.
Selain itu, pemerintah akan menyesuaikan skema manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.
Menurut Airlangga, skema tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan sehingga rincian teknisnya belum seluruhnya diumumkan.
10. KPR Bersubsidi Bunga 6 Persen
Pemerintah juga menyiapkan perluasan program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR bersubsidi pada 2027.
Program tersebut diarahkan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta. Pemerintah menyiapkan fasilitas KPR dengan bunga sebesar 6 persen.
Rumah yang dapat dibeli melalui skema tersebut memiliki nilai hingga Rp500 juta.
Sebelumnya, program tersebut disiapkan bagi pelaku UMKM yang memiliki penghasilan tidak tetap tetapi menjalankan usaha. Pada 2027, sasaran program direncanakan diperluas kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
Perluasan sasaran tersebut menjadi salah satu program baru yang disiapkan pemerintah, berbeda dari cakupan program sebelumnya.
11. Insentif untuk Industri Perhiasan
Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi untuk mendukung industri perhiasan. Salah satu yang dibahas adalah fasilitas PPN untuk logam mulia.
Airlangga mengatakan pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) agar pelaku industri perhiasan dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen.
Ketentuan yang berlaku saat ini menggunakan kadar 99,99 persen. Karena itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian regulasi agar fasilitas tersebut dapat mencakup ketentuan kadar yang baru.
Program 2027 Masih dalam Tahap Persiapan
Berbagai program yang disiapkan pemerintah untuk 2027 tidak seluruhnya telah memiliki ketentuan teknis final. Sejumlah kebijakan masih berada dalam tahap penghitungan anggaran, penyesuaian regulasi, atau pembahasan antarkementerian.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut kebutuhan anggaran untuk berbagai program yang akan dilanjutkan pada 2027 masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran keseluruhan program diperkirakan sekitar Rp31 triliun.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara program yang sudah diumumkan besaran dan sasarannya dengan kebijakan yang masih dalam proses pematangan. Untuk pembukaan rekening, misalnya, pemerintah masih melakukan pemeriksaan data penerima. Sementara penyesuaian PTKP dan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga masih dibahas.
Adapun untuk kuartal IV 2026, program yang telah disampaikan pemerintah mencakup pembukaan rekening bagi kelompok sasaran, BSU untuk sekitar 13,3 juta pekerja, serta bantuan beras 10 kilogram untuk 33.244.408 KPM selama Oktober hingga Desember.
Sementara pada 2027, pemerintah menyiapkan kelanjutan Program Magang Nasional, program vokasi, pengurangan PPh Pasal 21, PPN DTP untuk sektor perumahan, diskon iuran JKK dan JKM, serta tambahan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap. Pemerintah juga menyiapkan perubahan regulasi untuk fasilitas PPN pada industri perhiasan. (*)
